Komisi tiga negara dan Perjanjian renville
Kelompok 2 :
1. Agus Supriyanto (03)
2. Alvian Dea Yuliyani (04)
3. Amika Ratna Putri (05)
4. Ayu Wulandari (08)
5. Ayunda Hafshah (09)
6. Indra Kusumajati S (18)
6. Indra Kusumajati S (18)
7. Joko Triyanto (19)
8. Metta Dwi Yanti (22)
9. Wulan Maulia (31)
PASCA AGRESI MILITER BELANDA I
A. Komisi Tiga Negara
KTN merupakan sebuahkomite yang dibentik
oleh Dewan Keamanan PBB yg bakal menjadi penengah konflik antara Indonesia
serta Belanda. Komite ini di kenal sebagai Committee of Good Offices for
Indonesia (Komite Jasa Baik Untuk Indonesia), Komisi Tiga Negara (KTN), disebut
begitu sebab beranggotakan tiga negara, yaitu
- Australia yang dipilih oleh Indonesia diwakili oleh Richard C. Kirby
- Belgia yang dipilih oleh Belanda diwakili oleh Paul van Zeeland
- Amerika Serikat sebagai pihak yang netral menunjuk Dr. Frank Graham.
Tugas KTN
- Menguasai dengan cara langsung penghentian tembak menembak sesuai dengan resolusi PBB
- Menjadi penengah konflik antara Indonesia serta Belanda.
- Memasang patok-patok wilayah status quo yang dibantu oleh TNI
- Mempertemukan kembali Indonesia serta Belanda dalam Perundingan Renville. Tetapi, Perundingan Renville ini mengdampakkan wilayah RI makin sempit.
B. Perjanjian Renville
Atas usulan KTN pada tanggal 8 Desember
1947 dilaksanakan perundingan antara Indonesia dan Belanada di atas kapal
renville yang sedang berlabuh di Jakarta. Delegasi Indonesia terdiri atas
perdana menteri Amir Syarifudin, Ali Sastroamijoyo, Dr. Tjoa Sik Len, Moh.
Roem, Haji Agus Salim, Narsun dan Ir. Juanda. Delegasi Belanda terdiri dari
Abdulkadir Widjojoatmojo, Jhr. Van Vredeburgh, Dr. Soumukil, Pangran
Kartanagara dan Zulkarnain. Ternyata wakil-wakil Belanda hampir semua berasa dari
bangsa Indonesia sendiri yang pro Belanda. Dengan demikian Belanda tetap
melakukan politik adu domba agar Indonesia mudah dikuasainya. Setelah selesai
perdebatan dari tanggal 8 Desember 1947 sampai dengan 17 Januari 1948 maka
diperoleh hasil persetujuan damai yang disebut Perjanjian Renville. Pokok-pokok
isi perjanjian Renville, antara lain sebagai berikut :
- Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia samapi kedaulatan Indonesia diserahkan kepada Republik Indonesia Serikat yang segera terbentuk.
- Republik Indonesia Serikat mempunyai kedudukan yang sejajar dengan negara Belanda dalam uni Indonesia-Belanda.
- Republik Indonesia akan menjadi negara bagian dari RIS
- Sebelum RIS terbentuk, Belanda dapat menyerahkan sebagain kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara.
- Pasukan republik Indonesia yang berda di derah kantong haruns ditarik ke daerah Republik Indonesia. Daerah kantong adalah daerah yang berada di belakang Garis Van Mook, yakni garis yang menghubungkan dua derah terdepan yang diduduki Belanda.
Perjanjian Renville ditandatangani kedua
belah pihak pada tanggal 17 Januari 1948. adapun kerugian yang diderita
Indonesia dengan penandatanganan perjanjian Renville adalah sebagai berikut :
- Indonesia terpaksa menyetujui dibentuknya negara Indonesia Serikat melalaui masa peralihan.
- Indonesia kehilangan sebagaian daerah kekuasaannya karena grais Van Mook terpaksa harus diakui sebagai daerah kekuasaan Belanda.
- Pihak republik Indonesia harus menarik seluruh pasukanya yang berda di derah kekuasaan Belanda dan kantong-kantong gerilya masuk ke daerah republic Indonesia.
- Penandatanganan naskah perjanjian Renville menimbulkan akibat buruk bagi pemerinthan republik Indonesia, antra lain sebagai berikut:
- Wilayah Republik Indonesia menjadi makin sempit dan dikururung oleh daerah-daerah kekuasaan belanda.
- Timbulnya reaksi kekerasan dikalangan para pemimpin republic Indonesia yang mengakibatkan jatuhnya cabinet Amir Syarifuddin karena dianggap menjual negara kepada Belanda.
- Perekonomian Indonesia diblokade secara ketata oleh Belanda
- Indonesia terpaksa harus menarik mundur kesatuan-kesatuan militernya dari daerah-daerah gerilya untuk kemudian hijrah ke wilayah Republik Indonesia yang berdekatan.
Dalam usaha memecah belah Negara kesatuan
republic Indonesia, Belanda membentuk negara-negara boneka, seperti; negara
Borneo Barat, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara jawa Timut.
Negara boneka tersebut tergabung dalam BFO (Bijeenkomstvoor Federal Overslag).
Dokumen dapat dilihat di bawah ini atau dapat di download Disini
Comments
Post a Comment