Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan - Disamping rakyat dan pemerintahan, Wilayah adalah komponen internal yang harus dimiliki suatu negara. Maka dari itu setiap negara yang sudah merdeka diwajibkan memiliki batasan-batasan wilayah sesuai dengan ketentuan internasional. Pada artikel kali ini materi4belajar akan membahas tentang Batas Wilayah Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) secara lengkap.
Telah diatur didalam Amandemen UUD RI tahun 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25 A Menegaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang". Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kepulauan dan Nusantara, Maka dari itu batas wilayah laut Indonesia haruslah mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82 atau Hukum Laut (HUKLA) 82 yang kemudian diratifikasi oleh UUD No. 17 Tahun 1985.
maka jangan merasa heran bila batas-batas indonesia memiliki hubungan dengan 10 negara disekitarnya karena batas Negara Indonesia tidak hanya mengacu pada batas darat yang hanya berbatasan dengan 3 negara. Untuk mengetahui Batas Negara Indonesia maka simak informasi di bawah ini tentang Batas Wilayah Negara Indonesia bagian Timur, Barat, Utara Dan selatan :
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH UTARA
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH BARAT
Perairan sebelah barat berhadapan langsung dengan laut lepas, tepatnya samudra hindia. Indonesia berbatasan dengan Negara India. Meskipun tidak berbatasan langsung secara segi darat, Namun kita juga harus mengingat bahwa Negara kita berbatasan dengan Negara India Melalui Jalur laut.
Terdapat dua pulau yang menjadi penanda perbatasan atara Negara Indonesia dan Negara India, yakni pulau ronde dan pulau nicobar dimana di area ini sering kali terjadi pelanggaran daerah teritorial yang dilakukan oleh para nelayan penangkap ikan.
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH TIMUR
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan perairan wilaayah perairan Samudera Pasifik dan daratan Papua New Ginie. Indonesia dan Papua New Ginie telah menyepakati kesepakatan bilateral yang sudah dibuat untuk mengatur hak kekuasaan di masing-masing negara dan tidak mencampuri kepentingan negara lain baik di darat maupun di laut.
Wilayah Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua New Ginie sebelah barat, yaitu , yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH SELATAN
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat perairan Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia.
Timor Leste dulunya adalah bekas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah memisahkan diri secara sukarela menjadi negara sendiri pada pertengahan tahun 1999, Sebelum memisahkan diri wilayah ini dikenal dengan timor timur.
Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Pada awal tahun 1997, NKRI dan Australia telah menyepakati sebuah perjanjian yang mengatur tenantang batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), hak otonomi dan batas landas kontinen.
Pengaturan wilayah negara meliputi wilayah daratanan, perairan dalam, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah yang ada di bawahnya, serta ruang udara yang ada di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara. Semoga bermanfaat. terimakasih
(Sumber referensi: LKS kreatif Sejarah ilmu pengetahuan sosial terbitan erlangga)
Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan
Seperti yang kita ketahui, Negara memerlukan wilayah, dan setiap wilayah yang dimiliki suatu negara tentunya juga memiliki batasan. Batas Wilayah Negara digunakan untuk mengatur dan menandai peraturan dari negara yang bersangkutan. Indonesia juga memiliki batas wilayah untuk memisahkan wilayah Negara Indonesia dan Negara lain.Telah diatur didalam Amandemen UUD RI tahun 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25 A Menegaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang". Dari bunyi pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Kepulauan dan Nusantara, Maka dari itu batas wilayah laut Indonesia haruslah mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea) 82 atau Hukum Laut (HUKLA) 82 yang kemudian diratifikasi oleh UUD No. 17 Tahun 1985.
Baca Juga : Peristiwa Rengasdengklok Latar Belakang, Tujuan Kronologis LengkapnyaPenggunaan UNCLOS ini berdampak pada negara dengan menetapkan adanya Batas Laut Wilayah (Batas Laut Teritorial), Batas Landas Kontinen dan Zone Ekonomi Ekslusif (ZEE).
maka jangan merasa heran bila batas-batas indonesia memiliki hubungan dengan 10 negara disekitarnya karena batas Negara Indonesia tidak hanya mengacu pada batas darat yang hanya berbatasan dengan 3 negara. Untuk mengetahui Batas Negara Indonesia maka simak informasi di bawah ini tentang Batas Wilayah Negara Indonesia bagian Timur, Barat, Utara Dan selatan :
Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan
Seperti mata angin yang memiliki berbagai penjuru, batas negara indonesia juga memiliki penjuru diantara timur, barat, selatan, dan utara.BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH UTARA
- Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), Tepatnya berada di pulau kalimantan.
- Wilayah perairan Indonesia sebelah utara (selat Malaka) berbatasan langsung dengan laut di lima negara, antara lain : Malaysia, Thailand, Singapura,Vietnam dan juga Filipina.
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH BARAT
Perairan sebelah barat berhadapan langsung dengan laut lepas, tepatnya samudra hindia. Indonesia berbatasan dengan Negara India. Meskipun tidak berbatasan langsung secara segi darat, Namun kita juga harus mengingat bahwa Negara kita berbatasan dengan Negara India Melalui Jalur laut.
Terdapat dua pulau yang menjadi penanda perbatasan atara Negara Indonesia dan Negara India, yakni pulau ronde dan pulau nicobar dimana di area ini sering kali terjadi pelanggaran daerah teritorial yang dilakukan oleh para nelayan penangkap ikan.
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH TIMUR
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan perairan wilaayah perairan Samudera Pasifik dan daratan Papua New Ginie. Indonesia dan Papua New Ginie telah menyepakati kesepakatan bilateral yang sudah dibuat untuk mengatur hak kekuasaan di masing-masing negara dan tidak mencampuri kepentingan negara lain baik di darat maupun di laut.
Wilayah Indonesia bagian timur berbatasan dengan Papua New Ginie sebelah barat, yaitu , yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
BATAS-BATAS WILAYAH INDONESIA SEBELAH SELATAN
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat perairan Australia, Timor Leste, dan Samudera Hindia.
Timor Leste dulunya adalah bekas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah memisahkan diri secara sukarela menjadi negara sendiri pada pertengahan tahun 1999, Sebelum memisahkan diri wilayah ini dikenal dengan timor timur.
Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Pada awal tahun 1997, NKRI dan Australia telah menyepakati sebuah perjanjian yang mengatur tenantang batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE), hak otonomi dan batas landas kontinen.
Baca Juga : Peristiwa Rengasdengklok Latar Belakang, Tujuan Kronologis LengkapnyaNegara Indonesia merupakan negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 13.487 pulau besar dan pulau kecil, 6.000 pulau di antaranya tidak berpenghuni, dan menyebar disekitar garis khatulistiwa. Secara astronomis Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia.
- Indonesia diukur dari kepulauan dengan menggunakan territorial laut sejauh 12 mil laut
- serta zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut yang mengarah ke segala penjuru mata angin.
Pengaturan wilayah negara meliputi wilayah daratanan, perairan dalam, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah yang ada di bawahnya, serta ruang udara yang ada di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara mengenai wilayah negara. Semoga bermanfaat. terimakasih
(Sumber referensi: LKS kreatif Sejarah ilmu pengetahuan sosial terbitan erlangga)
Comments
Post a Comment