Skip to main content

Advertise

Pengerahan Massa/Rakyat dan Eksploitasi Sumber Daya Alam Masa Pendudukan Jepang

TUGAS KELOMPOK SEJARAH
Pengerahan Massa/Rakyat dan Eksploitasi Sumber Daya Alam
Masa Pendudukan Jepang




Disusun :
1. Alvian Dea Yuliyani      (04)
2. Ayunda Hafshah             (09)
3. Fajar Agus P                   (14)
4. Joko Triyanto                 (19)
5. Nisa Ayu Rizana            (24)
6. Sarah Mulawati              (29)


XI MIPA 2
SMA Negeri 1 Boyolali

Tahun Pelajaran 2015/2016




Pengerahan Massa/Rakyat dan Eksploitasi Sumber Daya Alam
Masa Pendudukan Jepang


Politik imperialisme Jepang di Indonesia berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam dan manusia. Jepang melakukan eksploitasi sampai tingkat pedesaan. Dengan kekerasan berbagai cara, Jepang menguras kekayaan alam dan tenaga rakyat melalui janji-janji.
Sadar bahwa posisinya dalam menghadapi Perang Asia Timur Raya, pemerintah Bala Tentara Jepang berusaha untuk menarik simpati bangsa Indonesia dengan berbagai cara :

  1. Mengklaim dirinya sebagai saudara tua bangsa Indonesia yang datang untuk melepaskan bangsa Indonesia dari cengkeraman penjajahan Belanda
  2. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya dengan intensitas yang sering pada siaran radio Tokyo
  3. Membebaskan para tokoh pemimpin bangsa Indonesia yang diasingkan oleh Belanda, seperti ; Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
  4. Melarang penggunaan bahasa Belanda dan mengizinkan penggunaan bahasa Indonesia dalam percakapan resmi
  5. Melakukan propaganda Gerakan Tiga A, yang meliputi :
          a.   Nipon Cahaya Asia
          b.   Nipon Pelindung Asia
          c.   Nipon Pemimpin Asia                                 

Berbagai bentuk cara pemerintah bala tentara Jepang untuk menarik simpati bangsa Indonesia pada masa awal kedatangannya di Indonesia, cukup mendapat sambutan yang baik dari bangsa Indonesia, apalagi bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Jawa sangat percaya pada “Jongko Joyoboyo” (Ramalan Joyoboyo) yang menyebutkan akan datangnya “Jago wiring kuning cebol kepalang soko wetan” yang akan berkuasa di Jawa seumur jagung.
Namun kedatangan pasukan Jepang dengan segala propagandanya tersebut merupakan mimpi buruk bangsa Indonesia yang mengharapkan terbebas dari belenggu penjajahan.


Berbagai tindakan pemerintahan bala tentara Jepang sangat menyengsarakan bangsa Indonesia:

       a. Pemerasan Sumber Daya Alam

Pemerintah pendudukan Jepang merupakan pemerintahan militer. Oleh karena itu, sesuai dengan keadaan perang pada saat itu, semua jenis kegiatan diarahkan untuk kepentingan perang. Pemerintah pendudukan Jepang telah melakukan eksploitasi secara besar-besaran terhadap sumber daya alam Indonesia serta tenaga manusia yang ada demi memenangkan perang melawan sekutu.

Cara-cara Jepang untuk mengeruk kekayaan alam / bahan mentah guna kepentingan industri perang diantaranya :

  1. Semua harta peninggalan Belanda di Indonesia di sita
  2. Melakukan monopoli penjualan hasil perkebunan
  3. Melancarkan kampanye pengerahan barang-barang dan menambah bahan pangan secara besar besaran
  4. Tanaman perkebunan yang tidak berguna dimusnahkan dan diganti dengan tanaman pangan
  5. Rakyat hanya boleh memiliki 40 % dari hasil panen, sedangkan yang 60 % harus diserahkan kepada Jepang
  6. Rakyat dibebani tambahan untuk menanam pohon jarak sebagai bahan minyak pelumas senjata dan mesin perang.

      b.  Pemerasan Sumbar Daya Manusia

Untuk memanfaatkan tenaga bangsa Indonesia dalam membantu  kepentingan Jepang dalam Perang Asia Timur Raya, pemerintah bala tentara Jepang melaksanakan Romusha yaitu bentuk kerja paksa seperti halnya pada masa pemerintahan Hindia Belanda  (Kerja Rodi) juga terjadi pada masa pendudukan bala tentara Jepang, yang disebut dengan Romusha. Para tenaga kerja paksa ini dipaksa sebagai tenaga pengangkut bahan tambang (batu bara) , pembuatan rel kereta api serta mengangkut hasil hasil perkebunan.Tidak terhitung berapa ratus ribu bahkan jutaan rakyat Indonesia yang menjadi korban romusha. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia terhadap Romusha, Jepang menyebut romusha sebagai “Pahlawan Pekerja/Prajurit Ekonomi”


Kebijakan Pemerintahan Militer Jepang
Upaya Jepang untuk mempertahankan Indonesia sebagai wilayah kekuasaannya serta menarik simpati rakyat Indonesia meliputi bidang :

1. Bidang Politik

Dalam usaha menarik simpati bangsa Indonesia dengan tujuan agar rakyat mau membantu Jepang dalam Perang Asia Timur Raya, Jepang mengumandangkan semboyan 3A yakni : “Jepang Cahaya Asia, Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia”. Hal ini menyatakan bahwa kehadiran Jepang di Asia, termasuk Indonesia adalah untuk membebaskan Asia dari penjajahan bangsa Barat, Jepang menyebut dirinya sebagai saudara tua bangsa Indonesia yang akan membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan Belanda.Namun kenyataannya yang dikatakan Jepang tidak sesuai dengan kenyataannya. Jepang memperlakukan bangsa Indonesia dengan tidak adil, sangat kejam , mereka memeras dan menindas rakyat diluar batas peri kemanusiaan.

2. Bidang Ekonomi

Untuk memenuhi kebutuhan perang Jepang dan industrinya , maka Jepang melakukan eksploitasi terhadap sumber kekayaan alam Indonesia. Hal ini berupa eksploitasi dibidang hasil pertanian, perkebunan, hutan, bahan Tambang, dan lain-lain.
Kekayaan alam yang diambil Jepang dari hasil menguras kekayaan alam Indonesia ini hanya untuk kepentingan perang Jepang tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat.Sebagai dampak dari eksploitasi besar-besaran sumber kekayaan alam Indonesia adalah kesengsaraan rakyat Indonesia berupa kekurangan sandang, pangan serta menderita kemiskinan.Rakyat hidup serba kekurangan , kelaparan karena sumber makanan diangkut Jepang untuk konsumsi tentaranya. Untuk pakaianpun rakyat menggunakan bahan yang tidak layak pakai seperti goni yang keras dan kasar. Hal in terjadi karena kapas yang seharusnya dijadikan kain atau pakaian ternyata dibawa ke Jepang untuk diolah demi kepentingan Jepang itu sendiri.

3. Bidang Sosial Budaya

Dibidang sosial, kehadiran Jepang selain membuat rakyat menderita kemiskinan karena kekurangan sumber daya alam, hal lain juga terjadi yang berupa pemanfaatan sumber daya manusia. Pengerahan tenaga manusia untuk melakukan kerja paksa (Romusha) serta dilibatkannya para pemuda untuk masuk dalam organisasi militer maupun semi militer.
Dibidang budaya terjadi keharusan menggunakan bahasa Jepang di samping bahasa Indonesia. Rakyat juga diharuskan membungkukan badan kearah timur sebagai tanda hormat kepada kaisar di Jepang pada setiap pagi hari (Seikerei). Hal ini tentu saja sangat menyinggung rakyat Indonesia yang mayoritas muslim, karena dianggap menyembah kepada kaisar Jepang yang dianggap sebagai keturunan dewa matahari, padahal orang muslim hanya melakukan penghormatan kepada Allah SWT.
Rakyat Indonesia dengan cara menjalin kerjasama dengan pihak Jepang. Mereka seolah bekerja untuk kepentingan Jepang padahal tujuannya untuk mencapai Indonesia merdeka.

Dampak kebijakan pendudukan Jepang

Adanya pemerasan yang dilakukan pendudukan Jepang terhadap rakyat, menimbulkan kemiskinan dan kesengsaraan. Persediaan sandang menipis, sehingga rakyat mengenakan kain goni. Akibat kewajiban setor panen padi, rakyat kekurangan makanan. Kesehatan rakayat makin menurun, dimana sarana kesehatan makin langka, biaya perawatan makin sedikit disediakan, obat-obatan juga makin langka. Kondisi demikian berakibat penyakit mudah menyebar. Data statistik membuktikan bahwa di Wonosobo, angka kematian mencapai 53,7 %, sedangkan di Purworejo mencapai 24,7 %.
Berbagai kebijakan yang menimbulkan kerugian dan penderitaan rakyat tersebut berakibat timbulnya perlawanan di berbagai daerah. Di Cot Plieng, Aceh, Tengku Abdul Jalil mengadakan perlawanan terhadap Jepang (10 Nopember 1942). Di Sukamanah (Jawa Barat), KH. Zainal Mustofa memimpin perlawanan rakyat terhadap Jepang. Adapun penyebabnya adalah peraturan Seikerei yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam dan penderitaan rakyat yang makin meningkat. Perlawanan berlangsung juga tidak seimbang (25 Pebruari 1944). Zainal Mustofa ditangkap dan dihukum mati oleh pendudukan Jepang.
Di Indramayu (Jawa Barat), terjadi perlawanan rakyat yang disebabkan penderitaan rakyat akibat setoran padi dan romusha. Perlawanan dapat dipadamkan oleh Jepang (April 1944). Teuku Hamid, perwira Giyugun memimpin perlawanan rakyat dengan membawa serta satu peleton anak buahnya masuk hutan. Karena diancam keluarganya akan dibunuh, maka mereka menyerah (Nopember 1944).  Kesatuan Peta di Blitar mengadakan perlawanan terhadap Jepang (14 Pebruari 1945) yang dipimpin Supriyadi, Muradi, Suparyono, Sunanto, Sudarno, Halil dan dr. Ismangil. Mereka keluar asrama dan masuk hutan mengadakan perlawanan. Perlawanan dapat dipadamkan dimana para pemimpinnya dapat ditangkap dan dijatuhi hukuman yang berat. Adapun tokoh Supriyadi dapat meloloskan diri dan keberadaannya pada masa berikutnya tidak diketahui secara jelas. Sampai saat ini masalah keberadaan Supriyadi masih menjadi bahan perdebatan para sejarawan.

Download File :

Comments

Popular posts from this blog

S. Suhud (Kelompok 8)

S. Suhud Pengibar Bendera Pusaka Sewaktu Proklamasi Oleh : Imani Wegig W            (17) Prastowo Widayanto          (25) XI MIPA 2

F.Wuz dan Yusuf Ronodipuro (kelompok 13)

Kelompok 13 : 1. Alvian Dea Yuliyani (04) 2. Joko Triyanto (19) 3. Lutfia Dwi Rosiani (21) F.Wuz dan Yusuf Ronodipuro  

Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan

Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan - Disamping rakyat dan pemerintahan, Wilayah adalah komponen internal yang harus dimiliki suatu negara. Maka dari itu setiap negara yang sudah merdeka diwajibkan memiliki batasan-batasan wilayah sesuai dengan ketentuan internasional. Pada artikel kali ini materi4belajar akan membahas tentang Batas Wilayah Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) secara lengkap. Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan Seperti yang kita ketahui, Negara memerlukan wilayah, dan setiap wilayah yang dimiliki suatu negara tentunya juga memiliki batasan. Batas Wilayah Negara digunakan untuk mengatur dan menandai peraturan dari negara yang bersangkutan. Indonesia juga memiliki batas wilayah untuk memisahkan wilayah Negara Indonesia dan Negara lain. Telah diatur didalam Amandemen UUD RI tahun 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25 A Menegaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah