Skip to main content

Advertise

F.Wuz dan Yusuf Ronodipuro (kelompok 13)

Kelompok 13 :

1. Alvian Dea Yuliyani (04)

2. Joko Triyanto (19)

3. Lutfia Dwi Rosiani (21)


F.Wuz dan Yusuf Ronodipuro 






F. Wuz bersama Yusuf Ronodipuro adalah perintis siaran RRI, F. Wuz adalah tokoh yang membacakan berita Proklamasi di Radio.  Setelah Ir. Soekarno membacakan teks proklamasi, pada hari itu juga teks proklamasi telah sampai di tangan Kepala Bagian Radio dari Kantor Domei, Waidan B. Palenewen. Ia menerima teks proklamasi dari seorang wartawan Domei yang bernama Syahruddin. Kemudian ia memerintahkan F. Wuz, supaya berita proklamasi disiarkan tiga kali berturut-turut.

Baru dua kali F. Wuz melaksanakan tugasnya, masuklah orang Jepang ke ruangan radio sambil marah-marah, sebab mengetahui berita proklamasi telah tersiar ke luar melalui udara. Akibat dari penyiaran tersebut, pimpinan tentara Jepang di Jawa memerintahkan untuk meralat berita dan menyatakan sebagai kekeliruan. Pada tanggal 20 Agustus 1945 pemancar tersebut disegel oleh Jepang dan para pegawainya dilarang masuk. Sekalipun pemancar pada kantor Domei disegel, para pemuda bersama Jusuf Ronodipuro ternyata membuat pemancar baru dengan bantuan teknisi radio, di antaranya Sukarman, Sutamto, Susilahardja, dan  Suhandar. Mereka mendirikan pemancar baru di Menteng 31 (disahkan menjadi RRI pada tanggal 18 Agustus), dengan kode panggilan DJK 1. Dari sinilah selanjutnya berita proklamasi kemerdekaan disiarkan.

Keteladanan yang patut diteladani adalah kegigihan dan pantang menyerahnya untuk mencapai tujuannya, yaitu menyebarluaskan teks proklamasi.


Dokumen dapat dilihat di bawah ini atau dapat di download Disini

Comments

  1. Salah ini om , yg baca teks proklamasi di radio Jusuf Ronodipuro, saya ada file rekaman suara dari RRI

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kalau puny kirm yah bang 082399204932

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

S. Suhud (Kelompok 8)

S. Suhud Pengibar Bendera Pusaka Sewaktu Proklamasi Oleh : Imani Wegig W            (17) Prastowo Widayanto          (25) XI MIPA 2

Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan

Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan - Disamping rakyat dan pemerintahan, Wilayah adalah komponen internal yang harus dimiliki suatu negara. Maka dari itu setiap negara yang sudah merdeka diwajibkan memiliki batasan-batasan wilayah sesuai dengan ketentuan internasional. Pada artikel kali ini materi4belajar akan membahas tentang Batas Wilayah Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) secara lengkap. Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan Seperti yang kita ketahui, Negara memerlukan wilayah, dan setiap wilayah yang dimiliki suatu negara tentunya juga memiliki batasan. Batas Wilayah Negara digunakan untuk mengatur dan menandai peraturan dari negara yang bersangkutan. Indonesia juga memiliki batas wilayah untuk memisahkan wilayah Negara Indonesia dan Negara lain. Telah diatur didalam Amandemen UUD RI tahun 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25 A Menegaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah