Skip to main content

Advertise

Peristiwa Rengasdengklok Latar Belakang, Tujuan Kronologis Lengkapnya

Peristiwa rengasdengklok - Peristiwa rengasdengklok merupakan salah satu peristiwa penting yang mewarnai sejarah Negara Republik Indonesia sampai akhirnya Indonesia menjadi negara yang merdeka seutuhnya. Peristiwa rengasdengklok sendiri  singkatnya merupakan peristiwa dimana terjadinya penculikan terhadap Ir. Soekarno bersama Drs.Moh Hatta yang dilakukan oleh golongan muda pada satu hari sebelum proklamasi kemerdekaan Indonesia diumumkan tepatnya pada tanggal 16 Agustus 1945. Keduanya diculik oleh golongan muda lalu dibawa ke salah satu kota kecil di provinsi Jawa Barat tepatnya dikota Rengasdengklok. Oleh karena itu peristiwa ini dinamai dengan nama peristiwa rengasdengklok.
Peristiwa Rengasdengklok Latar Belakang, Tujuan Kronologis Lengkapnya

Seperti yang sudah kita bahas diatas merupakan singkat cerita dari Peristiwa rengasdengklok.

Selanjutnya kita akan bahas secara lebih lanjut mulai dari Latar belakang Peristiwa rengasdengklok, tujuan peristiwa rengsdengklok, serta Kronologi lengkap dari Peristiwa Rengasdengklok.

Latar Belakang Peristiwa Rengasdengklok

Dalam rangka menghadapi gerakan bangsa Jepang, negara-negara Barat yang terdiri dari Amerika Serikat, British/Ingris, Cina, Dutch/Belanda membentuk sebuah pasukan gabungan yang diberi nama dengan sebutan Front ABCD, dalam perkembangannya kedudukan Front ABCD berhasil didesak oleh pasukan Jepang. Pasukan Jepang terus melakukan upaya untuk mendesak dengan cara menghancurkan satu persatu pertahanan Front ABCD. Namun Setelah semua desakan yang pasukan Jepang berikan berhenti ketika pasukan Jepang harus menerima kekalahan dalam pertempuran di Laut Karang pada tanggal 7 Mei 1945 yang dimenangkan oleh Front ABCD.

Setelah kekalahan Jepang di pertemputan Laut Karang posisi pasukan Jepang di Asia Pasifik semakin terdesak.  Dalam setiap pertempuran-pertempuran melawan Front ABCD Jepang harus menerima kekalahan, ditambah lagi pasukan Amerika seriakt melakukan serangan ke pusat industri-industri milik jepang, seperti kota Hirosima dan Nagasaki. Pasukan Amerika serikat memelakukan serangan terhadap kota Hirosima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan kota Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945 dengan cara menjatuhkan bom atom yang secara langsung menghancurkan kedua kota tersebut.

Setelah kekalahan besar pasukan Jepang serta hancurnya kota Hirosima dan Nagasaki membuat Jepang semakin tidak berdaya hingga akhirnya terpakasa menyerah tanpa syarat kepada pasukan sekutu. Menyerahnya pasukan Jepang tanpa syarat terhadap pasukan sekutu mengakibatkan terjadinya kekosongan kekuasan di wilayah Indonesia. Hal itu terjadi karena pasukan Sekutu yang ditugaskan untuk menerima kekuasaan atas wilyah Indonesia dari tangan Jepang belum juga tiba di Indonesia. Sementara Jepang sudah tidak menjalakna perannya lagi sebagai penguasa wilayah setelah melakukan penyerahan tanpa syarat kepada sekutu.

Pernyataan bahwa Jepang sudah menyerah tanpa syarat kepada pasukan Sekutu dan berakhirnya perang diumumkan pada tanggal 15 Agustus 1945. Berita tersebut diterima melalui siaran radio di Jakarta oleh para pemuda yang termasuk para pemuda Menteng Raya 31, seperti Chairul Saleh, Abubakar Lubis, dan Wikana.

Para pemuda sesegera mungkin menemui Bung Karno dan Bung Hatta di Pegangsaan Timur No.58 Jakarta. Para golongan pemuda meminta mereka untuk bersedia memprolklamasikan kemerdekaan Indonesia lepas dari pengaruh Jepang. Tetapi, permintaan golongan pemuda tersebut ditolak oleh Bung Karno dan Bung Hatta dengan alasan bahwa pelaksanaan proklamasi perlu dibicarakan terlebih dahulu dalam rapat PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Pada malam hari tanggal 15 Agustus 1945, para pemuda mengadakan rapat di ruang Lembaga Bakteriologi di Pegangsaan Timur yang dihadiri oleh Sukarni, Yusuf Kunto, Sodanco Singgih, dan Chairul Saleh. Pada rapat tersebut diputuskan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak rakyat Indonesia sendiri, tidak dapat digantungkan kepada bangsa lain. Segala ikatan, hubungan, dan janji kemerdekaan harus diputus. Golongan muda juga menginginkan agar mereka diikutsertakan dalam menyatakan proklamasi. Hasil rapat itu disampaikan oleh Darwis dan Wikana kepada golongan tua.

Soekarno dan Hatta sebagai perwakilan golongan tua menolak hasil rapat yang disampaikan oleh perwakilan golongan muda. Akibatnya, muncul suasan tegang dalam rapat.

Golongan tua tetap bersikukuh untuk perlunya diadakan rapat PPKI. Kuatnya pendirian golongan tua untuk tidak memproklamasikan kemerdekaan sebelum rapat PPKI membuat golongan muda berpikir bahwa Soekarno-Hatta telah termakan pengaruh Jepang.

Hal ini lah yang memicu terjadinya penculikan Soekarno-Hatta pada tanggal 16 Agustus 1945, keduanya dibawa dan disembunyikan di Rengasdengklok.

Tujuan Peristiwa Rengasdengklok
  1. Mencegah terpengaruhnya Soekarno-Hatta terhadap pengaruh Jepang.
  2. Untuk mendesak kedua tokoh agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia terlepas dari segala ikatan Jepang.

Kronologi Peristiwa Rengasdengklok

Menjelang tanggal 16 Agustus 1945, pada waktu tengah malam para golongan mua melukan rapat di asrama Baperpi ( Badan Permusyawaratan Pemuda Indonesia) di jalan Cikini No.7 Jakarta. Rapat tersebut menghasilkan keputusan untuk mengamankan Ir.Soekarno dan Drs.Muh Hatta keluar Jakarta.

Para pemuda memutuskan untuk mengamankan Soekarno-Hatta di Rengasdengklok.Pemilihan Rengasdengklok sebagai tempat untuk mengamankan kedua tokoh tersebut dipertimbangkan menurut perhitungan militer.Rengasdengklok terletak 15 km dari jalan raya Jakrta-Cirebon. Selain itu, antara daidan(batalion) Peta Jakarta dan Rengasdengklok saling berlatih bersama.

Dari pertimbangan tersebut, setiap gerakan pasukan Jepang yang akan ke Rengasdengklok dari beberapa penjuru dengan cepat akan dapat diketahui dan dihadang dengan kekuatan militer yang cukup.

Ir.Soekarno dijemput dirumahnya oleh Chairul Saleh dan Muwardi.
Sedangkan Drs.Muh Hatta dijemput oleh Sukarni dan Yusuf Kunto.

Rombongan berangkat ke Rengasdengklok dengan pengawal pasukan Peta di bawah pimpinan Sodaco Singgih.
Hilangnya kedua tokoh tersebut ( Soekarno-Hatta) baru diketahui oleh golongan tua di Jakarta pada pukul 08.00.

Di Rengasdengklok terjadi pembicaraan pribadi antara Soekarno, Sodanco Singgih. Isi pembicaraan tersebut Sodanco menyimpulkan bahwa Soekarno bersedia memproklamasikan kemerdekaan  Indonesia segara setelah kembali ke Jakarta.

Setelah itu Sodanco Singgih bergegas memberitahu kesediaan Soekarno itu kepada para golongan muda lainnya di Jakarta.

Sementara itu, Mr. Ahmad Subarjo dan Wikana sepakat bahwa proklamasi kemerdekaan Indonesia harus dilakukan di Jakarta karena Laksamana Maeda bersedia dan menjamin keselamatan selama mereka berada di rumahnya.

Sekian Pembahasan tentang Latar belakang, Tujuan, dan Kronologi peristiwa rengasdengklok. Semoga bermanfaat.

(Sumber referensi: LKS kreatif Sejarah ilmu pengetahuan sosial terbitan erlangga)

Comments

Popular posts from this blog

S. Suhud (Kelompok 8)

S. Suhud Pengibar Bendera Pusaka Sewaktu Proklamasi Oleh : Imani Wegig W            (17) Prastowo Widayanto          (25) XI MIPA 2

F.Wuz dan Yusuf Ronodipuro (kelompok 13)

Kelompok 13 : 1. Alvian Dea Yuliyani (04) 2. Joko Triyanto (19) 3. Lutfia Dwi Rosiani (21) F.Wuz dan Yusuf Ronodipuro  

Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan

Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan - Disamping rakyat dan pemerintahan, Wilayah adalah komponen internal yang harus dimiliki suatu negara. Maka dari itu setiap negara yang sudah merdeka diwajibkan memiliki batasan-batasan wilayah sesuai dengan ketentuan internasional. Pada artikel kali ini materi4belajar akan membahas tentang Batas Wilayah Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) secara lengkap. Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan Seperti yang kita ketahui, Negara memerlukan wilayah, dan setiap wilayah yang dimiliki suatu negara tentunya juga memiliki batasan. Batas Wilayah Negara digunakan untuk mengatur dan menandai peraturan dari negara yang bersangkutan. Indonesia juga memiliki batas wilayah untuk memisahkan wilayah Negara Indonesia dan Negara lain. Telah diatur didalam Amandemen UUD RI tahun 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25 A Menegaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah