Skip to main content

Advertise

Achmad Soebardjo (Kelompok 3)

Kelompok 3        : Agus Supriyanto             (03)
                             Tika Noveta Sari             (30)
Kelas                  : XI MIPA 2


Tokoh Proklamasi “Achmad Soebardjo”




     Achmad Soebardjo Djojoadisurjo lahir di Karawang, Jawa Barat pada 23 maret 1986 dan wafat pada umur 82 tahun. Beliau adalah Menteri Luar Negeri Indonesia yang pertama. Beliau juga merupakan tokoh yang berperan dalam proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Peran tersebut diantaranya sebagai berikut
a.       Sebagai anggota BPUPKI dan PPKI,
b.       Anggota panitia keci / panitia sembilan,
c.       Sebagai konseptor teks pembukaan UUD 1945,
d.       Berhasil menjebatani perbedaan pendapat anatra golomgan tua dengan golongan muda di Rengasdengklok,
e.       Sebagai konseptor penyusunan naskah proklamasi pada kalimat pertama.

          Selain itu, Achmad soebardjo juga memiliki sifat yang sangat luar biasa. Teladan-teladan beliau antara lain sebagai berikut
a.       Rela mengorbankan diri demi bangsa dan negara
b.       Mempunyai jiwa dan semangat nasionalisme, patriotisme, dan rasa toleransi antar umat beragama
c.       Aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melalui organisasi kepemudaan
d.       Menolak bekeja untuk kepentingan pemerintah kolonial
e.        Meskipun besar jasa dan perannya bagi kemerdekaan Indonesia, beliau tidak sama sekali tidak mengharapkan apa yang dilakukannya diberi penghargaan.




Dokumen dapat dilihat di bawah ini atau dapat di download Disini

Comments

Popular posts from this blog

S. Suhud (Kelompok 8)

S. Suhud Pengibar Bendera Pusaka Sewaktu Proklamasi Oleh : Imani Wegig W            (17) Prastowo Widayanto          (25) XI MIPA 2

F.Wuz dan Yusuf Ronodipuro (kelompok 13)

Kelompok 13 : 1. Alvian Dea Yuliyani (04) 2. Joko Triyanto (19) 3. Lutfia Dwi Rosiani (21) F.Wuz dan Yusuf Ronodipuro  

Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan

Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan - Disamping rakyat dan pemerintahan, Wilayah adalah komponen internal yang harus dimiliki suatu negara. Maka dari itu setiap negara yang sudah merdeka diwajibkan memiliki batasan-batasan wilayah sesuai dengan ketentuan internasional. Pada artikel kali ini materi4belajar akan membahas tentang Batas Wilayah Negara Kesatuan Indonesia (NKRI) secara lengkap. Batas Wilayah Negara Indonesia Bagian Timur, Barat, Utara, Dan Selatan Seperti yang kita ketahui, Negara memerlukan wilayah, dan setiap wilayah yang dimiliki suatu negara tentunya juga memiliki batasan. Batas Wilayah Negara digunakan untuk mengatur dan menandai peraturan dari negara yang bersangkutan. Indonesia juga memiliki batas wilayah untuk memisahkan wilayah Negara Indonesia dan Negara lain. Telah diatur didalam Amandemen UUD RI tahun 1945 Bab IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25 A Menegaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah